Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Emas, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri

Senin, 07 Maret 2022 - 19:15 WIB
loading...
Kasus Mafia Pelabuhan...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sembilan orang dicegah ke luar negeri karena diduga terkait kasus tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas 2051-2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang. Mereka diduga terkait kasus tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas 2051-2021. Dari sembilan orang yang dicegah ke luar negeri salah satu di antaranya aparatur sipil negara Dirjen Bea Cukai.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, mulai hari ini sembilan orang tersebut dicegah ke luar negeri. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan sejak hari ini.

"Resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 - 2021," kata Ketut (7/3/2022).



Ketut menjelaskan, pencegahan terhadap sembilan orang dilakukan kerena keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas KITE. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.

"Karena dugaan keterlibatannya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)