KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:01 WIB
Dijelaskan Alex, MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Sehingga, sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.

"Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron. Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya," tegas Alex.

Sekadar informasi, KPK melalui kedeputian bidang koordinasi supervisi melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Sebanyak delaan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.

"KPK mengapresiasi keberhasilan 11 pemda di Provinsi Kaltim tahun 2021 lalu telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp164 miliar. Pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp128 miliar," katanya.

"Selain itu, PSU yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp7,1 miliar. Dan terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp117 miliar," tutupnya.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More