Firli Bahuri Dilaporkan karena 2 Lagu Ciptaan Istri, KPK: Itu Hibah Gratis
Rabu, 09 Maret 2022 - 16:05 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggunaan dua lagu ciptaan istrinya, Ardina Safitri, sebagai hymne dan mars KPK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) tahun 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas berkaitan dengan lagu hymne dan mars KPK ciptaan istrinya, Ardina Safitri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat suara soal gaduh pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik pada peluncuran lagu mars dan hymne KPK tersebut. Kata Ali, KPK menghormati pelaporan tersebut. KPK mempersilakan Dewas untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran etik itu.
"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK meyakini Dewas bakal profesional dalam memproses setiap laporan yang masuk. Termasuk laporan terkait lagu hymne dan mars KPK ciptaan istri Firli Bahuri. Ali juga memastikan bahwa Dewas KPK bakal transparan menyampaikan hasil tindaklanjut dari setiap laporan yang diterima kepada masyarakat luas.
"Sehingga, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," kata Ali menekankan.
Ali menjelaskan, dua lagu ciptaan Ardina Safitri merupakan hibah kepada KPK untuk dijadikan hymne dan mars lembaga antirasuah. Sehingga, ditekankan Ali, lagu tersebut kedepannya bukan menjadi milik perseorangan di KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat suara soal gaduh pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik pada peluncuran lagu mars dan hymne KPK tersebut. Kata Ali, KPK menghormati pelaporan tersebut. KPK mempersilakan Dewas untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran etik itu.
"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK meyakini Dewas bakal profesional dalam memproses setiap laporan yang masuk. Termasuk laporan terkait lagu hymne dan mars KPK ciptaan istri Firli Bahuri. Ali juga memastikan bahwa Dewas KPK bakal transparan menyampaikan hasil tindaklanjut dari setiap laporan yang diterima kepada masyarakat luas.
"Sehingga, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," kata Ali menekankan.
Ali menjelaskan, dua lagu ciptaan Ardina Safitri merupakan hibah kepada KPK untuk dijadikan hymne dan mars lembaga antirasuah. Sehingga, ditekankan Ali, lagu tersebut kedepannya bukan menjadi milik perseorangan di KPK.
Lihat Juga :