Penundaan Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Konstitusional

Senin, 07 Maret 2022 - 15:10 WIB
Perbincangan atau gagasan apa pun yang beredar di kalangan elite politik, selain harus dicermati tentu juga harus pula ditelaah melalui mekanisme survei opini publik. Karena itulah esensi dari demokrasi: seberapa sesuai antara gagasan para elite politik dan aspirasi publik atau pemilih.

Temuan survei Indikator Politik Indonesia selama tiga bulan terakhir menujukkan dukungan publik agar pergantian kepemimpinan nasional melalui Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan, meski masih dalam kondisi pandemi selalu berada di atas angka 64%.

Temuan suvei Indikator Politik Indonesia pada September 2021 menujukkan 64,7% responden mengatakan pergantian kepemimpinan nasional melalui Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan, meski masih dalam kondisi pandemi. Adapun 29,9% responden mengatakan pendemi dan pemulihan perekonomian nasional harus menjadi prioritas penanganan secara tuntas oleh presiden, meski pemilu harus ditunda hingga 2027. Responden TT/TJ sebesar 5,4%.

Temuan survei pada November 2021 menujukkan 69,9% responden mengatakan pergantian kepemimpinan nasional melalui Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan, meski masih dalam kondisi pandemi. Angka lainnya, 23,8% responden mengatakan pendemi dan pemulihan perekonomian nasional harus menjadi prioritas penanganan secara tuntas oleh presiden meski pemilu harus ditunda hingga 2027. Responden TT/TJ sebesar 6,3%.

Kemudian temuan survei pada Desember 2021 menujukkan 67,2% responden mengatakan pergantian kepemimpinan nasional melalui Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan meski masih dalam kondisi pandemi. Sedangkan 24,5% responden mengatakan pendemi dan pemulihan perekonomian nasional harus menjadi prioritas penanganan secara tuntas oleh presiden, meski pemilu harus ditunda hingga 2027. Responden TT/TJ sebesar 8,3%.

Temuan-temuan survei tersebut menujukkan perbincangan yang terjadi di kalangan elite politik mengenai perlu mempertimbangkan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 karena kondisi pandemi tidak sesuai aspirasi dari sebagian besar publik. Temuan survei itu juga dapat dibaca sebagai bentuk keasadaran publik bahwa konstitusi harus senantiasa dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apa pun kondisi yang tengah dihadapi.

Demokrasi Konstitusional

Apabila Pemilu 2024 tidak digelar, tidak ada dasar hukum kuat mengenai siapa akan berperan dalam mengendalikan pemerintahan atau memegang kekusaan eksekutif karena masa jabatan presiden dan wakil presiden habis pada 20 Oktober 2024. Per tanggal itu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berstatus demisioner.

Di dalam konstitusi tidak disebutkan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Ketiadaan mekanisme perpanjangan jabatan presiden dalam konstitusi karena secara tegas di bagian lain konstitusi mengamanatkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali (Pasal 22 E ayat 1). Periodisasi lima tahunan ini didasarkan pada semangat menjamin kepastian sirkulasi kekuasaan secara teratur dan demokratis.

Semangat pembatasan kekuasaan memang menjadi isu utama setelah rezim Orde Baru runtuh. Perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil meruntuhkan tembok sakralisme di sebagian kelompok elite politik saat itu yang cenderung memperlakukan konstitusi sebagai teks suci.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More