Penundaan Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Konstitusional

Senin, 07 Maret 2022 - 15:10 WIB
Bawono Kumoro/FOTO/Dok SINDO
BAWONO KUMORO

Peneliti Indikator Politik Indonesia

Gagasan menunda Pemilu 2024 kembali mencuat di ruang publik. Kali ini gagasan penundaan pemilu mendatang dilontarkan oleh dua ketua umum partai politik, Muhaimin Iskandar dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional. Mereka berdalih pemilu diundur agar momentum perbaikan ekonomi akibat pandemi tidak hilang dan mengakibatkan sektor ekonomi mengalami freeze karena terganggu oleh hajatan politik pemilu.



Penetapan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sebagaimana dicapai melalui rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum beberapa pekan lalu seakan dianggap angin lalu oleh para penyokong gagasan penundaan pemilu 2024.

Sebelum kedua ketua umum partai politik tersebut, gagasan penundan Pemilu 2024 pernah juga dilontarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Dalih yang digunakan pun serupa, Bahlil mengungkapkan harapan pelaku usaha agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda karena situasi dunia usaha baru mulai bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemi selama dua tahun terakhir.

Selain menuai polemik dan kontroversi, perbincangan mengenai penundaan Pemilu 2024 juga berpotensi membuka kembali kotak pandora amandemen konstitusi. Konstitusi tidak mengenal istilah penundaan pemilu. Alih-alih memperbolehkan penundaan pemilu, konstitusi justru mengamanatkan kepastian pelaksanaan kontestasi lima tahunan tersebut.

Ketentuan di konstitusi tersebut berkorelasi dengan semangat pembatasan kekuasaan sebagai salah satu tuntutan utama gerakan reformasi. Tuntutan itu kemudian dikuatkan melalui amendemen pertama konstitusi, pemilu merupakan satu-satunya jalan bagi sirkulasi kekuasaan secara demokratis.

Perbincangan Elite Politik

Dalam beberapa bulan terakhir ini berbagai perbincangan atau juga gagasan mengenai sejumlah hal mendasar terkait konstitusi memang beredar dan terdengar luas di kalangan elite politik. Dari soal wacana tiga periode jabatan presiden, penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan pokok-pokok haluan negara hingga penundaan Pemilu 2024.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More