Penampakan Angelina Sondakh Keluar Lapas Pondok Bambu, Terlihat Menangis
Kamis, 03 Maret 2022 - 09:35 WIB
Dia mengaku menyesal karena selama menjalani masa tahanan sejak 27 April 2012 silam dia tidak bisa hadir sebagai sosok ibu yang baik.
"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat dan tangguh menjalani hari-hari tanpa orang tua. Mami menyesal, Mami minta maaf. Mami berusaha untuk menjadi ibu yang terbaik," katanya sembari terus menangis.
Angelina menuturkan kini dia sudah menjadi sosok lebih baik karena sudah mengikuti seluruh program pembinaan diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dia pun berterima kasih atas program dan kegiatan yang diberikan oleh lapas saat mengisi waktunya di tahanan.
Diketahui, Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 10 tahun
- Denda Rp500 juta Subs 6 bulan Kurungan (Sudah dibayar)
- Uang pengganti Rp 2.5 miliar dan USD 1,2 juta subs 1 tahun Penjara. Sudah Dibayar sekitar Rp. 8.815.972.722
- Sisa uang pengganti yakni Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat dan tangguh menjalani hari-hari tanpa orang tua. Mami menyesal, Mami minta maaf. Mami berusaha untuk menjadi ibu yang terbaik," katanya sembari terus menangis.
Angelina menuturkan kini dia sudah menjadi sosok lebih baik karena sudah mengikuti seluruh program pembinaan diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dia pun berterima kasih atas program dan kegiatan yang diberikan oleh lapas saat mengisi waktunya di tahanan.
Diketahui, Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 10 tahun
- Denda Rp500 juta Subs 6 bulan Kurungan (Sudah dibayar)
- Uang pengganti Rp 2.5 miliar dan USD 1,2 juta subs 1 tahun Penjara. Sudah Dibayar sekitar Rp. 8.815.972.722
- Sisa uang pengganti yakni Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
(maf)
tulis komentar anda