Penampakan Angelina Sondakh Keluar Lapas Pondok Bambu, Terlihat Menangis

Kamis, 03 Maret 2022 - 09:35 WIB
loading...
Penampakan Angelina...
Angelina Patricia Pinkan Sondakh dinyatakan boleh keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Kamis (3/3/2022). Dia tampak menangis. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Angelina Patricia Pinkan Sondakh dinyatakan boleh keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Kamis (3/3/2022). Mantan anggota DPR tersebut menangis sesenggukan saat berpisah dengan petugas dan warga binaan lapas.

Penampakan Angelina Sondakh Keluar Lapas Pondok Bambu, Terlihat Menangis

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Hari Ini, sang Ayah Ungkap 3 Kekecewaan

Mengenakan blazer warna pink, celana panjang ungu, dan jilbab krem, Angelina Sondakh menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak terpujinya.
Penampakan Angelina Sondakh Keluar Lapas Pondok Bambu, Terlihat Menangis

Baca juga: Profil Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Terjerat Kasus Korupsi

"Perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut untuk ditiru, tidak patut ditiru dan tidak patut untuk dicontoh," kata Angelina.



Angelina mengaku berterima kasih kepada Tuhan atas teguran keras sehingga harus menebus kesalahannya bertahun-tahun di lapas. Dia pun sesenggukan menangis saat mengucap terima kasih kepada orang tuanya karena telah menjaga anaknya, Keanu.

"Saya berterima kasih kepada orang tua saya yang sudah merawat Keanu walaupun usia mereka sudah lanjut. Saya meminta maaf kepada mami dan papi, saya InsyaAllah akan membahagiakan kedua orang tua saya," ujarnya sembari menangis sehingga tercekat saat berkata-kata.

Angelina yang menjalani hampir 10 tahun tahanan atas kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring SEA Games tersebut juga menyampaikan permohonan maafnya kepada putra semata wayangnya.

Dia mengaku menyesal karena selama menjalani masa tahanan sejak 27 April 2012 silam dia tidak bisa hadir sebagai sosok ibu yang baik.

"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat dan tangguh menjalani hari-hari tanpa orang tua. Mami menyesal, Mami minta maaf. Mami berusaha untuk menjadi ibu yang terbaik," katanya sembari terus menangis.

Angelina menuturkan kini dia sudah menjadi sosok lebih baik karena sudah mengikuti seluruh program pembinaan diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dia pun berterima kasih atas program dan kegiatan yang diberikan oleh lapas saat mengisi waktunya di tahanan.

Diketahui, Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut:

- Pidana penjara selama 10 tahun

- Denda Rp500 juta Subs 6 bulan Kurungan (Sudah dibayar)

- Uang pengganti Rp 2.5 miliar dan USD 1,2 juta subs 1 tahun Penjara. Sudah Dibayar sekitar Rp. 8.815.972.722

- Sisa uang pengganti yakni Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Mary Jane Dipulangkan...
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Rabu 18 Desember Dini Hari
Penampakan Mary Jane...
Penampakan Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA sebelum Pulang ke Filipina
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Kisahkan Perjalanan...
Kisahkan Perjalanan Koruptor di Akhirat, Angelina Sondakh Tersentuh Film Shiratakul Mustaqim
Rekomendasi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Berita Terkini
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Infografis
Burung Elang Langka...
Burung Elang Langka yang Lama Hilang Terlihat Kembali di Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved