Penampakan Angelina Sondakh Keluar Lapas Pondok Bambu, Terlihat Menangis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Angelina Patricia Pinkan Sondakh dinyatakan boleh keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Kamis (3/3/2022). Mantan anggota DPR tersebut menangis sesenggukan saat berpisah dengan petugas dan warga binaan lapas.
Baca Juga: Angelina Sondakh
Baca juga: Profil Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Terjerat Kasus Korupsi
"Perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut untuk ditiru, tidak patut ditiru dan tidak patut untuk dicontoh," kata Angelina.
Angelina mengaku berterima kasih kepada Tuhan atas teguran keras sehingga harus menebus kesalahannya bertahun-tahun di lapas. Dia pun sesenggukan menangis saat mengucap terima kasih kepada orang tuanya karena telah menjaga anaknya, Keanu.
"Saya berterima kasih kepada orang tua saya yang sudah merawat Keanu walaupun usia mereka sudah lanjut. Saya meminta maaf kepada mami dan papi, saya InsyaAllah akan membahagiakan kedua orang tua saya," ujarnya sembari menangis sehingga tercekat saat berkata-kata.
Angelina yang menjalani hampir 10 tahun tahanan atas kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring SEA Games tersebut juga menyampaikan permohonan maafnya kepada putra semata wayangnya.
Dia mengaku menyesal karena selama menjalani masa tahanan sejak 27 April 2012 silam dia tidak bisa hadir sebagai sosok ibu yang baik.
"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat dan tangguh menjalani hari-hari tanpa orang tua. Mami menyesal, Mami minta maaf. Mami berusaha untuk menjadi ibu yang terbaik," katanya sembari terus menangis.
Angelina menuturkan kini dia sudah menjadi sosok lebih baik karena sudah mengikuti seluruh program pembinaan diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dia pun berterima kasih atas program dan kegiatan yang diberikan oleh lapas saat mengisi waktunya di tahanan.
Diketahui, Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 10 tahun
- Denda Rp500 juta Subs 6 bulan Kurungan (Sudah dibayar)
- Uang pengganti Rp 2.5 miliar dan USD 1,2 juta subs 1 tahun Penjara. Sudah Dibayar sekitar Rp. 8.815.972.722
- Sisa uang pengganti yakni Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
Baca Juga: Angelina Sondakh
Baca juga: Profil Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Terjerat Kasus Korupsi
"Perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut untuk ditiru, tidak patut ditiru dan tidak patut untuk dicontoh," kata Angelina.
Angelina mengaku berterima kasih kepada Tuhan atas teguran keras sehingga harus menebus kesalahannya bertahun-tahun di lapas. Dia pun sesenggukan menangis saat mengucap terima kasih kepada orang tuanya karena telah menjaga anaknya, Keanu.
"Saya berterima kasih kepada orang tua saya yang sudah merawat Keanu walaupun usia mereka sudah lanjut. Saya meminta maaf kepada mami dan papi, saya InsyaAllah akan membahagiakan kedua orang tua saya," ujarnya sembari menangis sehingga tercekat saat berkata-kata.
Angelina yang menjalani hampir 10 tahun tahanan atas kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring SEA Games tersebut juga menyampaikan permohonan maafnya kepada putra semata wayangnya.
Dia mengaku menyesal karena selama menjalani masa tahanan sejak 27 April 2012 silam dia tidak bisa hadir sebagai sosok ibu yang baik.
"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat dan tangguh menjalani hari-hari tanpa orang tua. Mami menyesal, Mami minta maaf. Mami berusaha untuk menjadi ibu yang terbaik," katanya sembari terus menangis.
Angelina menuturkan kini dia sudah menjadi sosok lebih baik karena sudah mengikuti seluruh program pembinaan diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dia pun berterima kasih atas program dan kegiatan yang diberikan oleh lapas saat mengisi waktunya di tahanan.
Diketahui, Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 10 tahun
- Denda Rp500 juta Subs 6 bulan Kurungan (Sudah dibayar)
- Uang pengganti Rp 2.5 miliar dan USD 1,2 juta subs 1 tahun Penjara. Sudah Dibayar sekitar Rp. 8.815.972.722
- Sisa uang pengganti yakni Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 Bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari).
(maf)