Kemenpan RB: 25% ASN Sektor Non Esensial pada PPKM Level 4 Jawa Bali Wajib WFO

Selasa, 01 Maret 2022 - 20:13 WIB
SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 ini.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More