Kemenpan RB: 25% ASN Sektor Non Esensial pada PPKM Level 4 Jawa Bali Wajib WFO

Selasa, 01 Maret 2022 - 20:13 WIB
• PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.

• PPKM Level 4, sebanyak 25% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.

• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

• PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More