Kemenpan RB: 25% ASN Sektor Non Esensial pada PPKM Level 4 Jawa Bali Wajib WFO
Selasa, 01 Maret 2022 - 20:13 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) . Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tercantum surat edaran (SE) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas surat edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 itu, para ASN sektor non esensial pada daerah dengan PPKM Level 4 diwajibkan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO). Hal tersebut berlaku bagi ASN yang berada di wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali.
"Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai PPKM dan status penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI dipandang perlu untuk melakukan perubahan kelima atas surat edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19," dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Selasa (1/3/2022).
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
Hal tersebut tercantum surat edaran (SE) Menpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas surat edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 itu, para ASN sektor non esensial pada daerah dengan PPKM Level 4 diwajibkan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO). Hal tersebut berlaku bagi ASN yang berada di wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali.
"Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai PPKM dan status penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI dipandang perlu untuk melakukan perubahan kelima atas surat edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19," dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Selasa (1/3/2022).
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
Lihat Juga :
tulis komentar anda