Madrasah dalam UU Sisdiknas

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:19 WIB
Meskipun demikian, masalah dikotomi belum dapat dihilangkan. UU Nomor 2/1989 sama sekali tidak memasukkan madrasah. Di dalam UU tersebut satuan pendidikan terdiri atas sekolah dan luar sekolah. Secara perlahan, madrasah "berubah" menjadi sekolah. Madrasah disebut sekolah umum berciri khas agama Islam dengan kurikulum 89% studi umum dan 11% studi agama.

Eksistensi pendidikan madrasah semakin kuat setelah diundangkan UU Nomor 20/2003. Madrasah disebutkan bersamaan dengan sekolah sebagai bentuk pendidikan formal. Pendidikan anak usia dini berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Atfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 28 [3]). Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 17 [2]). Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan bentuk lain yang sederajat (pasal 18 [3]).

Sejak diberlakukannya UU Nomor 20/2003 dikotomi sistem sekolah dan madrasah relatif dapat diakhiri. Ujian Nasional (UN) madrasah sama dengan sekolah. Demikian halnya dengan akreditasi. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 berlaku, sekolah dan madrasah diakreditasi oleh satu lembaga Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Sebelumnya, akreditasi madrasah oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) dan akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Perbedaan lembaga akreditasi berdampak pada penilaian mutu yang berbeda. Akreditasi sekolah dan madrasah oleh BAN-S/M dapat memberikan informasi tentang mutu dan akuntabilitas layanan pendidikan. Peringkat Akreditasi Unggul di Sekolah sama dengan Unggul di Madrasah.

Integrasi Pendidikan Nasional

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (2) mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional yang integratif mulai terwujud sejak diberlakukan UU Nomor 20/2003. Akan tetapi, integrasi tersebut kembali memudar seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintah Daerah.

Secara kelembagaan, sekolah dan madrasah memiliki "orang tua" yang berbeda. Pasal 7 (1) UU Nomor 22/1999 menyebutkan Pemerintah Daerah memiliki

kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, dan kewenangan pada bidang lain. Sekolah di bawah pembinaan Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Daerah, sedangkan madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama. Keterbatasan dana di Kementerian Agama dan lembaga pendidikan madrasah yang sebagian besar swasta membuat kualitas madrasah relatif tertinggal dari sekolah.

RUU Sisdiknas 2022 sama sekali tidak memasukkan madrasah. Tidak ada madrasah dalam pasal-pasal mengenai jenis, jenjang, dan jalur pendidikan sebagaimana UU Nomor 20/2003. Tidak adanya madrasah dalam RUU Sisdiknas 2022 dikhawatirkan menimbulkan beberapa masalah. Pertama, dikotomi sistem pendidikan nasional. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menghendaki adanya integrasi pendidikan dalam satu sistem pendidikan nasional. Kedua, masalah kesenjangan mutu pendidikan. Tidak adanya madrasah dapat menjadi alasan bagi Pemerintah Pusat (Kemendikbudristek) dan Pemerintah Daerah untuk tidak membantu atau mengalokasikan anggaran pembinaan madrasah. Ketiga, dikotomi pendidikan nasional --jika tidak dikelola dengan seksama-- berpotensi menimbulkan masalah disintegrasi bangsa.

Terkait dengan RUU Sisdiknas 2022 sangat penting memasukkan madrasah sebagaimana UU Nomor 20/2003. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Strategi yang paling utama adalah dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu melalui layanan sistem pendidikan sekolah dan madrasah yang bermutu. Secara kualitas mutu pendidikan madrasah masih relatif tertinggal dibandingkan sekolah. Masalah ini tidak boleh diabaikan. Idealnya, administrasi dan pembinaan pendidikan berada di bawah satu kementerian yaitu Kemendikbudristek. Karena itu--sekali lagi-- madrasah perlu dimasukkan dalam UU Sisdiknas. Memang belum semua pihak setuju. Tetapi wacana ini perlu menjadi kajian bersama.
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More