Pemilu 2024 Tak Bisa Mundur Kecuali Darurat
Kamis, 24 Februari 2022 - 21:17 WIB
Ketua DPP Perindo bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, pengunduran dan percepatan pemilu di Indonesia harus berdasarkan unsur kedaruratan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Soal pengunduran dan percepatan pemilu di Indonesia harus berdasarkan unsur kedaruratan nasional sebagai urgensinya. Hal ini dikatakan Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad.
Baca juga: Bersama Koalisi Partai Non-Parlemen, Perindo Siap Gugat Presidential Thrreshold 20% ke MK
"Sudah ada preseden mengenai hal ini dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pemilu pasca Indonesia merdeka mestinya dilaksanakan pada tahun 1946 berdasarkan Maklumat X Wakil Presiden RI 3 November 1945," kata Abdul Khaliq, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Perindo Beberkan Hasil Pertemuan Partai Non-Parlemen: Kami Siap Berkoalisi
Baca juga: Bersama Koalisi Partai Non-Parlemen, Perindo Siap Gugat Presidential Thrreshold 20% ke MK
"Sudah ada preseden mengenai hal ini dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pemilu pasca Indonesia merdeka mestinya dilaksanakan pada tahun 1946 berdasarkan Maklumat X Wakil Presiden RI 3 November 1945," kata Abdul Khaliq, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Perindo Beberkan Hasil Pertemuan Partai Non-Parlemen: Kami Siap Berkoalisi
Lihat Juga :