LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:53 WIB
"Khususnya kasus kekerasan seksual dan juga menghilangkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang terbebas dari tanggung jawab restitusi," kata Livia.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan bahwa Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.

Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hanya memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga tidak mengabulkan sejumlah tuntutan jaksa lainnya, mulai dari hukuman kebiri, denda, hingga pembekuan yayasan milik Herry Wirawan, termasuk membebankan restitusi untuk para korban kebiadaban Herry Wirawan kepada negara, dalam hal ini KPPPA.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More