LPSK Persoalkan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:53 WIB
loading...
LPSK Persoalkan Restitusi...
LPSK mempersoalkan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialami para korban pemerkosaan Herry Wirawan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mempersoalkan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialami para korban pemerkosaan Herry Wirawan . Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat membebankan pembayaran restitusi kepada negara.

Wakil Ketua LPSK, Livia Iskania Iskandar menuturkan, pada November 2021, LPSK melakukan penilaian restitusi kepada 12 orang korban persetubuhan anak dengan pelaku Herry Wirawan. Pada 15 Februari 2022, majelis hakim mengabulkan perhitungan restitusi LPSK dengan total nilai Rp331.527.186.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, pelaku yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain, kecuali pencabutan hak tertentu. Selain itu, majelis hakim juga berpendapat bahwa negara harus hadir untuk melindungi warganya.



Karena itu dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan perhitungan restitusi LPSK dan membebankan pembayaran restitusi untuk dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Berangkat dari tantangan pelaksanaan restitusi dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, LPSK memandang terdapat beberapa persoalan," kata Livia dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

Pertama, apakah putusan majelis hakim yang memerintahkan pembayaran restitusi dilaksanakan oleh negara dalam hal ini KPPPA telah sesuai dengan hukum positif yang ada. Kedua, apakah tanggung jawab pidana restitusi dapat dibebankan kepada negara. Ketiga, apakah restitusi termasuk dalam bentuk pemidanaan sebagaimana Pasal 10 KUHP.

Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Divonis Mati dan Kebiri, Hakim Beralasan Begini

"Keempat, apakah ganti rugi yang dibayarkan negara dapat diberikan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual? Kelima, bagaimana langkah yang dapat ditempuh menyikapi kendala pelaku yang tidak mampu membayar restitusi?" kata Livia.

Menurut Livia, LPSK yang diberikan mandat pelaksana pemenuhan hak atas kompensasi dan restitusi memandang perlu untuk melakukan diskusi mendalam dengan para pakar dan ahli, khususnya apakah putusan majelis hakim di atas dapat memberikan dampak bagi pelaksanaan restitusi dalam kasus-kasus lainnya.

"Khususnya kasus kekerasan seksual dan juga menghilangkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang terbebas dari tanggung jawab restitusi," kata Livia.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan bahwa Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.

Hakim menilai, Herry telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hanya memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga tidak mengabulkan sejumlah tuntutan jaksa lainnya, mulai dari hukuman kebiri, denda, hingga pembekuan yayasan milik Herry Wirawan, termasuk membebankan restitusi untuk para korban kebiadaban Herry Wirawan kepada negara, dalam hal ini KPPPA.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Bareskrim Polri Minta...
Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK
Saksi Kasus Suap Bupati...
Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi, LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved