Perppu Penundaan Pilkada Digugat ke MK, Ini Sikap DPR

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:03 WIB
loading...
Perppu Penundaan Pilkada...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berisi penundaan Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020 digugat oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Permohonan uji materi itu disampaikan Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru dari PWSPP. Mereka mempersoalkan Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu tersebut.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai gugatan yang dilayangkan paguyuban tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dia pun menghormati itu dan mempercayakan pada MK. "Silakan diproses oleh MK dan kita percayakan kepada MK," kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).

Politikus PAN ini menjelaskan, mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK telah memberikan 3 syarat Perppu dapat dikeluarkan. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. Kedua, undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.

"Penerbitan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Penerbitan Perppu ini menurut saya juga sudah memenuhi unsur kegentingan memaksa," ujar legislator asal Sumatera Barat ini

Kemudian, dia menjelaskan bahwa dalam rapat tanggal 14 April lalu, Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui dengan mengambil opsi pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

"Proses persiapan pelaksananan pilkada serentak ini akan terus kita matangkan dan Komisi II juga sudah menyetujui usulan KPU mengenai penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Mendagri dan Menteri Keuangan secara virtual Kamis (11/6/2020) yang lalu," ungkap Anggota Badan Legislasi DPR ini.

Legislator Partai Amanat Nasional ini menambahkan, alasan pemerintah mengusulkan pilkada bulan Desember 2020 ialah selain karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang dapat memastikan kapan berakhirnya Covid 19, juga dengan pertimbangan bahwa terdapat 47 negara yang telah melaksanakan pemilu di tengah pandemi ini. (Baca juga: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T Untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020 ).

"Ada 47 negara yang melaksanakan pemilu. Tidak ada yang menunda sampai 2021. Sebab itu kita menyetujui gagasan pemerintah laksanakan Pilkada 9 Desember 2020," katanya.

Dia menambahkan, MK dalam persidangan perkara uji materi Perppu Pilkada ini tentu akan meminta pendapat dari para ahli, penggugat, pemerintah, termasuk DPR soal alasan pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020. Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga berpendapat bahwa dalam Perppu itu dijelaskan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, dan untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

"Namun jika dalam perjalanannya ternyata penyebaran pandemi Covid-19 berlangsung hingga waktu penundaan, menurut Yasonna penundaan bisa diperpanjang," tandasnya.

Diketahui, pemohon hendak menguji Pasal 201 A ayat (1) dan (2) Perppu Pilkada Nomor 2/2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun Pasal 201 A ayat(1) berbunyi: "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)". Pasal 201 A ayat(2) berbunyi: "Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bulan Desember 2020."

Menurut pemohon, upaya menggelar pemungutan suara serentak di 270 daerah di Indonesia pada Desember 2020 tidak sesuai dengan kondisi negara yang masih terpuruk karena pandemi Covid-19.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved