Dewan Masjid Indonesia Usulkan Sentralisasi Suara Azan Daerah Sewaktu

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:36 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan pihaknya telah mengusulkan dilakukannya sentralisasi suara azan daerah sewaktu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan pihaknya telah mengusulkan dilakukannya sentralisasi suara azan daerah sewaktu. Hal ini dilakukan mengingat populasi masjid di Jakarta telah mencapai 4.000 bangunan dan seringkali suara azan tidak dilaksanakan secara serempak.

"Jadi suara ini cukup riuh sehingga kesyahduan suara speaker masjid terganggu karena benturan-benturan antar speaker itu. Bukan hanya di angkasa tetapi audio-audio ini juga bermasalah," ujar Imam dalam obrolan seputar soal Islam #99 disiarkan secara daring melalui akun YouTube Bimas Islam TV, Selasa (22/2/2022).

Sentralisasi suara azan daerah sewaktu akan dilakukan pada masing-masing masjid dengan pemasangan transistor atau transmisi yang dapat direlay. Kemudian azan akan disentralkan pada satu masjid besar.



"Yang diatur persisnya suara keluar sedangkan suara di dalam pun bebas terserah. Karena itu ini jangan diartikan sebagai arah pemerintah yang bertentangan dengan syiar Islam tapi justru serapan masyarakat terhadap suara dari speaker itu akan lebih maksimal jika diatur," jelas dia.

Terakhir, Imam berharap para pegiat takmir masjid, musala dan DKM dapat menyambut baik SE Menag karena dimaksudkan untuk intensi kemaslahatan umat. Dengan harapan pengaturan ini dapat mengurangi benturan suara antara ribuan masjid di Indonesia.

"Namun saya rasa akan bertahap tidak seketika karena harus ada pembedaan. Mungkin sebagian keluhan yang kita dengar ini beda dengan antara masyarakat kota dengan masyarakat desa," tutup dia.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).

Menag Yaqut menyampaikan SE yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Menag.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More