Menag Nasaruddin Umar Sebut Biaya Haji 2025 Masih Bisa Ditekan

Senin, 30 Desember 2024 - 15:14 WIB
loading...
Menag Nasaruddin Umar...
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, biaya haji masih bisa ditekan dengan melakukan penghematan di sejumlah komponen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang untuk menurunkan usulan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025. Ada sejumlah komponen yang bisa dilakukan penghematan.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, biaya haji masih bisa ditekan dengan berbagai cara seperti melakukan penghematan pada sejumlah komponen.

"Berusaha melakukan penurunan memang secara signifikan, melalui penghematan, segala macam cara dan sebagainya," katanya saat raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024).



Kendati demikian, Nasaruddin Umar memberi sinyal bahwa pihaknya masih berpeluang untuk merevisi usulan BPIH. "Sebenarnya dari waktu dekat ini kami bisa menyusun ulang angka-angka yang bisa dihold," katanya.

Bila tak bisa direvisi, Nasaruddin Umar menilai, perlu adanya penjelasan biaya haji ke masyarakat. Nasaruddin Umar meyakini, masyarakat akan menerima keputusan biaya haji bila ada penjelasan yang baik.



"Masyarakat itu kan sebetulnya kalau diberikan penjelasan, pada umumnya bisa mengerti. Persoalannya kalau kita tidak memberi penjelasan, tiba-tiba seolah-olah dipaksakan, itu misunderstanding antara pemerintah dengan masyarakat itu bisa terjadi," katanya.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi'i mengatakan, komposisi BPIH itu tak diatur dalam UU. Untuk itu, dia menilai, usulan BPIH masih bisa berubah dengan komposisi BIPIH 60% dan nilai manfaat 40%.

"Itu kan bisa selesai ketika komponennya kita pertahankan 60-40. Karena perubahan 60-40 ke 70-30 ini tidak diatur oleh UU. Jadi saya kira kita sepakatin nanti 60-40, berarti sudah ada penurunan," tutur Romo dalam raker.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4078 seconds (0.1#10.140)