Kisruh Harga Pangan yang Selalu Berulang
Senin, 21 Februari 2022 - 07:39 WIB
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki perangkat institusi untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan dan ketersediannya. Untuk kedelai misalnya, ada Kementerian Pertanian di sisi hulu alias produksi, kemudian Kementerian Perdagangan yang mengurusi tata niaganya. Sementara untuk produk minyak goreng, ada sisi midstream yakni industri pengolahan yang kewenangannta ada di Kementerian Perindustrian.
Instansi-instansi tersebut sudah barang tentu punya mekanisme masing-masing dalam menjalanjan tugas dan tanggung jawabnya. Nah, yang jadi pertanyaan adalah sejauh mana mekanisme masing-masing berjalan agar bisa memastikan ketersediaan komoditas yang dimaksud dengan harga normal dan tak bergejolak.
Pemerintah juga semestinya bisa memitigasi agar pergerakan harga barang kebutuhan pokok masyarakat bisa terkendali. Mitigasi yang dimaksud mulai dari perhitungan suplai dan demand yang tepat, neraca masing-masing komoditas/produk.
Yang tak kalah penting adalah pemerintah mesti bisa mengantisipasi dan memproyeksikan kapan tren kenaikan harga bakal terjadi. Untuk bagian ini, mestinya otoritas terkait sudah mengetahuinya apalagi Indonesia sangat terkait erat dengan rantai pasok global.
Di samping itu, pengawasan juga sangat penting dilakukan. Mulai dari tata niaga di hulu hingga hilirnya. Jangan sampai terjadi kelangkaan barang hanya karena ada oknum yang sengaja menimbun pasokan seperti yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Di wilayah itu, ditemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang sengaja tidak diedarkan karena pemiliknya enggan merugi akibat kebijakan harga yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Dalam hal ini, apresiasi patut diberikan kepada Satgas Pangan setempat yang berhasil mengungkap praktik kecurangan di tengah jeritan masyarakat yang begitu mendamba minyak goreng yang langka di negeri kaya sawit ini.
Ke depan, koordinasi dan pengawasan ini bisa lebih kuat apabila Badan Pangan Nasional yang dibentuk berdasarkan Badan Pangan Nasional melalui Perpres No 66/2021 sudah mulai bekerja secara optimal. Sayangnya, badan yang bertanggung jawab kepada presiden itu hingga kini masih belum aktif karena belum ada struktur dan perangkatnya.
Instansi-instansi tersebut sudah barang tentu punya mekanisme masing-masing dalam menjalanjan tugas dan tanggung jawabnya. Nah, yang jadi pertanyaan adalah sejauh mana mekanisme masing-masing berjalan agar bisa memastikan ketersediaan komoditas yang dimaksud dengan harga normal dan tak bergejolak.
Pemerintah juga semestinya bisa memitigasi agar pergerakan harga barang kebutuhan pokok masyarakat bisa terkendali. Mitigasi yang dimaksud mulai dari perhitungan suplai dan demand yang tepat, neraca masing-masing komoditas/produk.
Yang tak kalah penting adalah pemerintah mesti bisa mengantisipasi dan memproyeksikan kapan tren kenaikan harga bakal terjadi. Untuk bagian ini, mestinya otoritas terkait sudah mengetahuinya apalagi Indonesia sangat terkait erat dengan rantai pasok global.
Di samping itu, pengawasan juga sangat penting dilakukan. Mulai dari tata niaga di hulu hingga hilirnya. Jangan sampai terjadi kelangkaan barang hanya karena ada oknum yang sengaja menimbun pasokan seperti yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Di wilayah itu, ditemukan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang sengaja tidak diedarkan karena pemiliknya enggan merugi akibat kebijakan harga yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.
Dalam hal ini, apresiasi patut diberikan kepada Satgas Pangan setempat yang berhasil mengungkap praktik kecurangan di tengah jeritan masyarakat yang begitu mendamba minyak goreng yang langka di negeri kaya sawit ini.
Ke depan, koordinasi dan pengawasan ini bisa lebih kuat apabila Badan Pangan Nasional yang dibentuk berdasarkan Badan Pangan Nasional melalui Perpres No 66/2021 sudah mulai bekerja secara optimal. Sayangnya, badan yang bertanggung jawab kepada presiden itu hingga kini masih belum aktif karena belum ada struktur dan perangkatnya.
(ynt)
tulis komentar anda