RUU HIP Menuai Kontroversi, Pemerintah Diminta Mengusut Pihak Memulai Inisiatif
Sabtu, 13 Juni 2020 - 17:02 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai kontroversi di kalangan masyarakat, salah satu yang menyatakan penolakan keras adalah organisasi dakwah dan pendidikan Mathla’ul Anwar yang berdiri di Banten sejak tahun 1916. RUU HIP tersebut dinilai sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa.
“Setelah kami pelajari dengan seksama, RUU ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. Karena itu harus distop dan dibuang,” ujar Ketua Majelis Amanah Matha’ul Anwar KH Irsyad Djuwaeli dalam pernyataan resmi, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: RUU HIP, Mahfud MD: Komunisme Dilarang di Indonesia Bersifat Final)
Lebih lanjut diterangkan, dalam RUU HIP ini nyata-nyata tidak mencantumkan Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. Menurut KH Irsyad, hal ini sebuah kesengajaan yang dibuat untuk menghilangkan fakta sejarah tentang kebrutalan PKI dan sekaligus pintu masuk untuk kembali menghidupkan komunisme.
“Kami akan berjihad menggagalkan upaya kebangkitan komunisme ini, apa pun taruhannya," ucapnya.
RUU ini (Pasal 3) juga berusaha mereduksi Pancasila menjadi trisila dan gotong royong. Hal ini juga dinilai sangat berbahaya karena pada kenyataannya nilai-nilai Pancasila sudah mengakar kuat dan melembaga di masyarakat Indonesia dengan berbagai manifestasinya. Mereduksi Pancasila sama artinya dengan menghilangkan nilai-nilai tertentu dari Pancasila, sehingga Pancasila menjadi tidak utuh lagi.
“Ketuhanan yang Maha Esa tidak bisa direpresentasikan oleh gotong royong, sebab Ketuhanan itu menyangkut keyakinan agama yang hadir di masyarakat Indonesia," paparnya.
RUU ini juga bisa berpotensi melakukan penafsiran tunggal terhadap Pancasila, itu artinya mengulangi kesalahan Orde Baru. “Nilai-nilai Pancasila itu sudah ada dan mengakar di masyarakat, tidak perlu ditafsirkan ulang oleh lembaga tunggal. Sebab ketika Pancasila ditafsirkan secara tunggal, maka nilai-nilai yang ada di masyarakat yg tidak sesuai dengan penafsiran itu akan terelimimasi. Ini juga sangat bahaya bagi keutuhan bangsa ini," papar dia.
Diterangkan juga olehnya bahea Pancasila itu bukan haluan, tetapi dasar negara. Haluan itu ada di atas, sedangkan dasar itu ada di bawah, sama dengan fondasi. Haluan bisa dihilangkan sementara kapalnya tetap berjalan, tetapi fondasi tidak bisa diganti atau diganggu-gugat. Sebab kalau fondasi hilang, otomatis negaranya bubar.
Lantaran hal itu Mathla’ul Anwar, mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memulai inisiatif penyusunan RUU ini karena sudah melakukan tindakan yang mengarah ke upaya mengganti dasar negara. Dimana hal itu bisa tergolong makar. Bukan hanya batalkan pembahasannya, tapi pemerintah diminta usut apa motif di balik ini. (Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)
"Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kekuasannya menyetop pembahasan RUU ini karena berpotensi membahayakan keutuhan NKRI," tegasnya.
“Setelah kami pelajari dengan seksama, RUU ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. Karena itu harus distop dan dibuang,” ujar Ketua Majelis Amanah Matha’ul Anwar KH Irsyad Djuwaeli dalam pernyataan resmi, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: RUU HIP, Mahfud MD: Komunisme Dilarang di Indonesia Bersifat Final)
Lebih lanjut diterangkan, dalam RUU HIP ini nyata-nyata tidak mencantumkan Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI. Menurut KH Irsyad, hal ini sebuah kesengajaan yang dibuat untuk menghilangkan fakta sejarah tentang kebrutalan PKI dan sekaligus pintu masuk untuk kembali menghidupkan komunisme.
“Kami akan berjihad menggagalkan upaya kebangkitan komunisme ini, apa pun taruhannya," ucapnya.
RUU ini (Pasal 3) juga berusaha mereduksi Pancasila menjadi trisila dan gotong royong. Hal ini juga dinilai sangat berbahaya karena pada kenyataannya nilai-nilai Pancasila sudah mengakar kuat dan melembaga di masyarakat Indonesia dengan berbagai manifestasinya. Mereduksi Pancasila sama artinya dengan menghilangkan nilai-nilai tertentu dari Pancasila, sehingga Pancasila menjadi tidak utuh lagi.
“Ketuhanan yang Maha Esa tidak bisa direpresentasikan oleh gotong royong, sebab Ketuhanan itu menyangkut keyakinan agama yang hadir di masyarakat Indonesia," paparnya.
RUU ini juga bisa berpotensi melakukan penafsiran tunggal terhadap Pancasila, itu artinya mengulangi kesalahan Orde Baru. “Nilai-nilai Pancasila itu sudah ada dan mengakar di masyarakat, tidak perlu ditafsirkan ulang oleh lembaga tunggal. Sebab ketika Pancasila ditafsirkan secara tunggal, maka nilai-nilai yang ada di masyarakat yg tidak sesuai dengan penafsiran itu akan terelimimasi. Ini juga sangat bahaya bagi keutuhan bangsa ini," papar dia.
Diterangkan juga olehnya bahea Pancasila itu bukan haluan, tetapi dasar negara. Haluan itu ada di atas, sedangkan dasar itu ada di bawah, sama dengan fondasi. Haluan bisa dihilangkan sementara kapalnya tetap berjalan, tetapi fondasi tidak bisa diganti atau diganggu-gugat. Sebab kalau fondasi hilang, otomatis negaranya bubar.
Lantaran hal itu Mathla’ul Anwar, mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memulai inisiatif penyusunan RUU ini karena sudah melakukan tindakan yang mengarah ke upaya mengganti dasar negara. Dimana hal itu bisa tergolong makar. Bukan hanya batalkan pembahasannya, tapi pemerintah diminta usut apa motif di balik ini. (Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)
"Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kekuasannya menyetop pembahasan RUU ini karena berpotensi membahayakan keutuhan NKRI," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda