RUU HIP, Mahfud MD: Komunisme Dilarang di Indonesia Bersifat Final
Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:01 WIB
loading...
Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai polemik di masyakat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai polemik di masyakat.
(Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)
Sikap pemerintah disampaikan Mahfud pada Webiner tokoh Madura lintas Provinsi dan Negara, Sabtu (13/6/2020). Mahfud menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR. Dalam tahapan ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya.
"Presiden belum mengirim Supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi," ujar Mahfud. (Baca juga: 658 WNI di Luar Negeri Sembuh Corona, 1.037 Positif dan 316 Orang Dirawat)
Mahfud mengatakan, nanti pada saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966".
(Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)
Sikap pemerintah disampaikan Mahfud pada Webiner tokoh Madura lintas Provinsi dan Negara, Sabtu (13/6/2020). Mahfud menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR. Dalam tahapan ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya.
"Presiden belum mengirim Supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi," ujar Mahfud. (Baca juga: 658 WNI di Luar Negeri Sembuh Corona, 1.037 Positif dan 316 Orang Dirawat)
Mahfud mengatakan, nanti pada saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966".
Lihat Juga :