PPKM Level 1, Menpan RB Minta ASN Semua Sektor WFO 100%

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:33 WIB
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.

• PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO. Baca juga: Covid Melonjak, Menpan RB Instruksikan Kementerian dan Pemprov DKI Full WFH

SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022 ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More