PPKM Level 1, Menpan RB Minta ASN Semua Sektor WFO 100%

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:33 WIB
loading...
PPKM Level 1, Menpan...
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) . Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

"Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI dipandang perlu untuk melakukan perubahan keempat atas surat edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19," dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rabu (16/2/2022). Baca juga: Buat Edaran, Menpan RB Minta Gedung Pemerintah Disiapkan Jadi Pusat Isolasi bagi ASN



Dalam SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 itu, para ASN di seluruh sektor non-esensial, esensial, dan sektor kritikal pada daerah dengan dengan level PPKM 2 diwajibkan 100 persen bekerja dikantor atau work from office (WFO).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100% pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO. Baca juga: Covid Melonjak, Menpan RB Instruksikan Kementerian dan Pemprov DKI Full WFH

SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022 ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Siap-Siap! TASPEN Salurkan...
Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
1.773 Calon Komcad dari...
1.773 Calon Komcad dari ASN Kementerian dan Instansi Latihan Dasar Militer Selama 1,5 Bulan
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Iran Merudal Israel,...
Iran Merudal Israel, Trump Cegah Zionis Balas Serangan
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Batal Dapat 100 Jet...
Batal Dapat 100 Jet Tempur F-35, Turki Minta Balik Uangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved