Covid Melonjak, Menpan RB Instruksikan Kementerian dan Pemprov DKI Full WFH
Jum'at, 04 Februari 2022 - 19:14 WIB
loading...
Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta kementerian, lembaga dan Pemprov DKI Jakarta serta sekitarnya untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawainya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian, lembaga dan Pemprov DKI Jakarta serta sekitarnya untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pegawainya.
Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan. Per tanggal hari ini Jumat 4 Februari 2022, kasus positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah mencapai 32.211 kasus.
"Alternatif pertama, kantor melakukan WFH sepenuhnya selama 3 hari sampai dengan Senin, 7 Februari 2022 untuk memutus potensi penularan antar pegawai. Jika dihitung dengan Sabtu-Minggu tanggal 5 dan 6 Februari menjadi 4 hari, cukup untuk waktu inkubasi - kecuali rumah sakit/ puskesmas/ dan layanan umum masyarakat," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 32.211 Kasus
Alternatif kedua yakni para pegawai yang bekerja di kantor hanya 10% saja. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB yang mengatur wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di mana saat ini DKI Jakarta telah memberlakukan PPKM level 2.
Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan. Per tanggal hari ini Jumat 4 Februari 2022, kasus positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah mencapai 32.211 kasus.
"Alternatif pertama, kantor melakukan WFH sepenuhnya selama 3 hari sampai dengan Senin, 7 Februari 2022 untuk memutus potensi penularan antar pegawai. Jika dihitung dengan Sabtu-Minggu tanggal 5 dan 6 Februari menjadi 4 hari, cukup untuk waktu inkubasi - kecuali rumah sakit/ puskesmas/ dan layanan umum masyarakat," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 32.211 Kasus
Alternatif kedua yakni para pegawai yang bekerja di kantor hanya 10% saja. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB yang mengatur wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di mana saat ini DKI Jakarta telah memberlakukan PPKM level 2.
Lihat Juga :