PPKM Level 1, Menpan RB Minta ASN Semua Sektor WFO 100%
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:33 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) . Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
"Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI dipandang perlu untuk melakukan perubahan keempat atas surat edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19," dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rabu (16/2/2022).
Dalam SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 itu, para ASN di seluruh sektor non-esensial, esensial, dan sektor kritikal pada daerah dengan dengan level PPKM 2 diwajibkan 100 persen bekerja dikantor atau work from office (WFO).
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
"Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI dipandang perlu untuk melakukan perubahan keempat atas surat edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19," dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga
Dalam SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 itu, para ASN di seluruh sektor non-esensial, esensial, dan sektor kritikal pada daerah dengan dengan level PPKM 2 diwajibkan 100 persen bekerja dikantor atau work from office (WFO).
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
tulis komentar anda