Usul Perkecil Ukuran Surat Suara, Calon Anggota KPU Ini Disentil DPR
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:52 WIB
JAKARTA - Calon anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Viryan Aziz mengusulkan agar ukuran surat suara diubah jadi lebih kecil. Hal ini sebagai bagian penyederhanaan dan mengurangi beban penyelenggaraan pemilu.
Usul itu disampaikan Viryan Aziz yang merupakan calon petahana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test ) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (15/2/2022). Namun, apa yang disampaikan Viryan Aziz itu mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro.
Agung mempertanyakan alasan Viryan Azis baru mengusulkan penyederhanaan surat suara saat mengikuti seleksi anggota KPU periode 2022-2027. Agung menyebut, Viryan tidak menerapkan perubahan ukuran surat suara saat menjabat anggota KPU periode saat ini.
"Format suara diperkecil saya ingin tanya selama ini Mas Viryan di mana? Apakah karena beda divisi, apakah kalah suara dalam rapat-rapat komisi?" kata Agung dalam fit and proper test di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022).
Politikus Golkar itu menyebut, Komisi II DPR sudah pernah meminta ukuran surat suara digunakan ukuran yang lebih kecil. "Selama ini apa Pak Viryan tidak ngomong? Baru sekarang diajukan format suara kecil. Pada saat kita pembahasan PKPU kita sudah mengusulkan jangan gede-gede. Sudah diputuskan harus ramah berdasarkan fungsi kepada lansia," ujarnya.
Menanggapi sorotan itu, Viryan menyampaikan bahwa usulan mengubah surat suara menjadi kecil bukan hal baru. Sebab, menjelang Pemilu 2019 pernah dibahas. Namun urung karena mengubah teknis pemilu tidak dapat dilakukan secara singkat.
Dia menyampaikan bahwa usulan dalam fit and proper test ini merupakan hasil refleksi penyelenggaraan Pemilu 2019. Viryan menuturkan, KPU telah mengusulkan perubahan surat suara. Bahkan telah disiapkan anggaran dan teknisnya sebelumnya perubahan anggota KPU.
"Untuk itu ini disampaikan, jejak digital kami jelas, kami mengusulkan sejak awal sejak tahun lalu kita siapkan sejak dini bukan hanya anggarannya saja tetapi aspek teknisnya itu harus diselesaikan di awal waktu," ujar Viryan.
Usul itu disampaikan Viryan Aziz yang merupakan calon petahana saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test ) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa (15/2/2022). Namun, apa yang disampaikan Viryan Aziz itu mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro.
Agung mempertanyakan alasan Viryan Azis baru mengusulkan penyederhanaan surat suara saat mengikuti seleksi anggota KPU periode 2022-2027. Agung menyebut, Viryan tidak menerapkan perubahan ukuran surat suara saat menjabat anggota KPU periode saat ini.
"Format suara diperkecil saya ingin tanya selama ini Mas Viryan di mana? Apakah karena beda divisi, apakah kalah suara dalam rapat-rapat komisi?" kata Agung dalam fit and proper test di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022).
Politikus Golkar itu menyebut, Komisi II DPR sudah pernah meminta ukuran surat suara digunakan ukuran yang lebih kecil. "Selama ini apa Pak Viryan tidak ngomong? Baru sekarang diajukan format suara kecil. Pada saat kita pembahasan PKPU kita sudah mengusulkan jangan gede-gede. Sudah diputuskan harus ramah berdasarkan fungsi kepada lansia," ujarnya.
Menanggapi sorotan itu, Viryan menyampaikan bahwa usulan mengubah surat suara menjadi kecil bukan hal baru. Sebab, menjelang Pemilu 2019 pernah dibahas. Namun urung karena mengubah teknis pemilu tidak dapat dilakukan secara singkat.
Dia menyampaikan bahwa usulan dalam fit and proper test ini merupakan hasil refleksi penyelenggaraan Pemilu 2019. Viryan menuturkan, KPU telah mengusulkan perubahan surat suara. Bahkan telah disiapkan anggaran dan teknisnya sebelumnya perubahan anggota KPU.
"Untuk itu ini disampaikan, jejak digital kami jelas, kami mengusulkan sejak awal sejak tahun lalu kita siapkan sejak dini bukan hanya anggarannya saja tetapi aspek teknisnya itu harus diselesaikan di awal waktu," ujar Viryan.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda