Viral Wayang Haram, Anggota DPR Ini Paparkan Syiar Islam Wali Songo
Selasa, 15 Februari 2022 - 18:58 WIB
Bahkan Sunan Kalijogo menggunakan wayang kulit untuk mengenalkan Islam kepada masyarakat di Tuban dan sekitarnya. Jika wayang pra Islam tidak mengenal eksistensi Sang Hyang Tunggal, Sunan Kalijogo mengenalkan eksisten Sang Hyang Tunggal dalam kisah pewayangan. Islam menjadi mudah dipahami, tanpa harus mengganggu eksistensi liyan.
Para pendakwah Islam di Nusantara, kata Said, seharusnya lebih bijak dan bajik seiring perkembangan zaman. Sayangnya banyak pihak memahami Islam tanpa konteks, menganggap pemahamannya paling benar dan ditawarkan secara kasar di tengah-tengah masyarakat. Berkembangnya media sosial menjadi sarana kian memudahkan distribusi puritanisme Islam, yang berbahaya bagi keutuhan sebagai negara bangsa yang terus berproses.
Atas situasi ini, Said Abdullah mengusulkan lima hal kepada berbagai pihak:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus melakukan pembianaan ke dalam, agar para pendakwah Islam makin bijak dan bajik dalam menyebarkan Islam, khususnya melalui media sosial. Akan lebih baik bila di MUI membentuk komisi etik, yang menjadi ruang tabayun para pihak, sekaligus upaya meningkatkan keluhuran dan kebijaksanaan para ustaz. MUI diharapkan bisa menghindarkan kedudukan sosial ustaz, kiai, dan ulama dari berbagai pelanggaran hukum, khususnya tindakan intoleransi, dan terorisme.
2. Mendorong Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Agama Islam senantiasa melakukan penyempurnaan pendidikan Keislaman di semua jenjang. Terus mengembangkan pendidikan keislaman yang wasathiyah, menghargai eksistensi liyan dengan beragam kulturalnya.
3. MUI, Kemenag, dan BNPT terus melakukan deteksi dini, pembinaan dan pemulihan atas masuknya berbagai ideologi transnasional yang karena keberadaannya justru mengancam eksistensi kita sebagai negara bangsa yang terus berupaya menyempurnakan diri sebagai bangsa.
4. Mengajak berbagai organisasi kemasyarakat dan keagamaan di seluruh Tanah Air untuk senantiasa mengedepankan dialog dalam menyikapi segala hal, menghindarkan cara cara polisional dan kekerasan.
5. Seluruh komandan satuan territorial baik TNI maupun Polri senantiasa melakukan deteksi dini, pencegahan atas segala kemungkinan gangguan keamanan atas berbagai sentimen SARA yang mudah berkembang akibat meluasnya penggunaan media sosial. Khusus untuk jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk senantiasa bisa mengedepankan mediasi antarkelompok, kalaupun harus melangkah ke ranah hukum, kita harapkan meneggakkan hukum dengan seadil-adilnya, khususnya terkait kasus kasus sensitif yang menyangkut sentimen SARA di tengah-tengah masyarakat.
Para pendakwah Islam di Nusantara, kata Said, seharusnya lebih bijak dan bajik seiring perkembangan zaman. Sayangnya banyak pihak memahami Islam tanpa konteks, menganggap pemahamannya paling benar dan ditawarkan secara kasar di tengah-tengah masyarakat. Berkembangnya media sosial menjadi sarana kian memudahkan distribusi puritanisme Islam, yang berbahaya bagi keutuhan sebagai negara bangsa yang terus berproses.
Atas situasi ini, Said Abdullah mengusulkan lima hal kepada berbagai pihak:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus melakukan pembianaan ke dalam, agar para pendakwah Islam makin bijak dan bajik dalam menyebarkan Islam, khususnya melalui media sosial. Akan lebih baik bila di MUI membentuk komisi etik, yang menjadi ruang tabayun para pihak, sekaligus upaya meningkatkan keluhuran dan kebijaksanaan para ustaz. MUI diharapkan bisa menghindarkan kedudukan sosial ustaz, kiai, dan ulama dari berbagai pelanggaran hukum, khususnya tindakan intoleransi, dan terorisme.
2. Mendorong Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Agama Islam senantiasa melakukan penyempurnaan pendidikan Keislaman di semua jenjang. Terus mengembangkan pendidikan keislaman yang wasathiyah, menghargai eksistensi liyan dengan beragam kulturalnya.
3. MUI, Kemenag, dan BNPT terus melakukan deteksi dini, pembinaan dan pemulihan atas masuknya berbagai ideologi transnasional yang karena keberadaannya justru mengancam eksistensi kita sebagai negara bangsa yang terus berupaya menyempurnakan diri sebagai bangsa.
4. Mengajak berbagai organisasi kemasyarakat dan keagamaan di seluruh Tanah Air untuk senantiasa mengedepankan dialog dalam menyikapi segala hal, menghindarkan cara cara polisional dan kekerasan.
5. Seluruh komandan satuan territorial baik TNI maupun Polri senantiasa melakukan deteksi dini, pencegahan atas segala kemungkinan gangguan keamanan atas berbagai sentimen SARA yang mudah berkembang akibat meluasnya penggunaan media sosial. Khusus untuk jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk senantiasa bisa mengedepankan mediasi antarkelompok, kalaupun harus melangkah ke ranah hukum, kita harapkan meneggakkan hukum dengan seadil-adilnya, khususnya terkait kasus kasus sensitif yang menyangkut sentimen SARA di tengah-tengah masyarakat.
(abd)
tulis komentar anda