Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

Senin, 14 Februari 2022 - 14:33 WIB
Aturan pencairan dana pensiun di usia 56 tahun dalam Permenaker Nomor 2/2022 dinilai merugikan para pekerja. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua membuat polemik. Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba pemerintah mengubah aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) atau pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat beleid tersebut.

Bila sebelumnya bisa dicairkan sebulan setelah pekerja keluar atau diberhentikan dari pekerjaannya, Permenaker menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja bersangkutan telah mencapai usia pensiun 56 tahun. Kontan beleid yang disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai badai kritik karena dianggap merugikan pekerja.



Lantas bagaimana dengan negara lain? Berikut aturan di sejumlah negara mengenai jaminan hari tua yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Israel





Foto/dok.SINDOnews

Usia pensiun laki-laki di Israel adalah 67 tahun, sedangkan untuk wanitanya 65 tahun. Negara Zionis ini telah meratifikasi Konvensi Jaminan Sosial Internasional. Warga Israel akan menerima pensiun hari tua di negara mana pun sepanjang negara bersangkutan memiliki perjanjian dengan Israel.

Seseorang yang menerima pensiun di Israel, lalu pergi ke negara yang memiliki Konvensi Jaminan Sosial bilateral dengan Israel, tetap menerima pensiun di negara konvensi tersebut, bahkan setelah dia berhenti menjadi penduduk Israel. Syaratnya, orang tersebut harus menghubungi Lembaga Asuransi Nasional secara tertulis, mengajukan permohonan menerima pensiun di negara tempat tinggal, menyerahkan informasi pribadi, menunjukkan alamat asingnya dalam huruf Latin yang jelas dan rincian, serta rekening bank untuk pembayaran pensiun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More