Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

Senin, 14 Februari 2022 - 14:33 WIB
loading...
Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara
Aturan pencairan dana pensiun di usia 56 tahun dalam Permenaker Nomor 2/2022 dinilai merugikan para pekerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua membuat polemik. Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba pemerintah mengubah aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) atau pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat beleid tersebut.

Bila sebelumnya bisa dicairkan sebulan setelah pekerja keluar atau diberhentikan dari pekerjaannya, Permenaker menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja bersangkutan telah mencapai usia pensiun 56 tahun. Kontan beleid yang disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai badai kritik karena dianggap merugikan pekerja.



Lantas bagaimana dengan negara lain? Berikut aturan di sejumlah negara mengenai jaminan hari tua yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Israel

Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

Foto/dok.SINDOnews

Usia pensiun laki-laki di Israel adalah 67 tahun, sedangkan untuk wanitanya 65 tahun. Negara Zionis ini telah meratifikasi Konvensi Jaminan Sosial Internasional. Warga Israel akan menerima pensiun hari tua di negara mana pun sepanjang negara bersangkutan memiliki perjanjian dengan Israel.

Seseorang yang menerima pensiun di Israel, lalu pergi ke negara yang memiliki Konvensi Jaminan Sosial bilateral dengan Israel, tetap menerima pensiun di negara konvensi tersebut, bahkan setelah dia berhenti menjadi penduduk Israel. Syaratnya, orang tersebut harus menghubungi Lembaga Asuransi Nasional secara tertulis, mengajukan permohonan menerima pensiun di negara tempat tinggal, menyerahkan informasi pribadi, menunjukkan alamat asingnya dalam huruf Latin yang jelas dan rincian, serta rekening bank untuk pembayaran pensiun.

Seseorang yang tidak menerima pensiun di Israel dan pergi ke luar negeri ke negara yang memiliki Konvensi Jaminan Sosial bilateral dengan Israel di mana dia mencapai usia pensiun dapat memperoleh hak atas pensiun hari tua, bahkan jika dia berhenti menjadi orang Israel. Orang tersebut harus mengirimkan formulir klaim untuk pensiun hari tua ke Lembaga Asuransi Nasional dan melampirkan dokumen yang diperlukan.

2. Inggris

Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

Foto/ilustrasi.ist

Usia untuk pensiun di negara ini adalah 66 tahun. Warga negara Inggris dapat mengklaim dana pensiun di luar negeri apabila telah membayar Asuransi Nasional Inggris. Seseorang yang mengajukan dana pensiun harus berada dalam waktu 4 bulan dari usia pensiun dengan menghubungi International Pension Centre.

Bila sudah setengah tahun di luar negeri, warga Inggris harus memilih di negara mana dana pensiun akan dibayarkan. Inggris tidak memperkenankan pembayaran pensiun di satu negara pada sebagian tahun dan di negara lain untuk sisa tahunnya. Dana pensiun dibayarkan dengan mata uang lokal melalui bank di negara tempat tinggal atau bank pembangunan di Inggris.

Seseorang yang mencairkan dana pensiun dapat memilih untuk dibayar pada minggu ke-4 atau minggu ke-13. Apabila dana pensiun di bawah 5 poundsterling per minggu, pembayaran dilakukan setahun sekali pada bulan Desember.

3. Uni Eropa, Islandia, Liechtenstein, Norwegia

Polemik Pencairan JHT, Begini Aturan di Berbagai Negara

Foto/dok.Okezone

Usia pensiun di Islandia adalah 66 tahun, di Liechtenstein adalah 65 tahun, dan di Norwegia 67 tahun. Asal seseorang (warganya) telah diasuransikan setidaknya selama setahun, maka setiap negara ini akan membayar dana pensiun hari tua ketika mencapai usia tersebut. Misalnya seseorang pernah bekerja di tiga negara, maka dia akan mendapatkan tiga pensiun hari tua yang terpisah.

Dana pensiun tersebut akan dihitung sesuai dengan catatan di setiap negara. Jumlah yang diterima terima dari disesuaikan dengan lamanya pertanggungan jaminan sosial di masing-masing negara.

(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)