Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun
Kamis, 10 Februari 2022 - 18:56 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tiga petinggi PT Adonara Propertindo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul , Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiganya yakni Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.
Oleh karenanya, jaksa menuntut agar terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa 1 Tommy Adrian; terdakwa 2 Anja Runtuwene; dan terdakwa 3 Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun; terdakwa Anja Runtuwene 5 tahun 6 bulan; terdakwa Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun dan denda masing-masing 500 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan," imbuhnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap pasangan suami-istri Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene yakni berupa perampasan uang yang telah dikembalikan oleh keduanya masing-masing sebesar Rp35 miliar dan sejumlah asetnya.
"Merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono masing-masing sebesar Rp35.033.663.000 dan aset," terang Jaksa Ferdian.
Adapun, aset milik Anja Runtuwene dan Rudy Hartono yang diminta jaksa untuk dirampas menjadi milik negara sebagai berikut :
Oleh karenanya, jaksa menuntut agar terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa 1 Tommy Adrian; terdakwa 2 Anja Runtuwene; dan terdakwa 3 Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun; terdakwa Anja Runtuwene 5 tahun 6 bulan; terdakwa Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun dan denda masing-masing 500 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan," imbuhnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap pasangan suami-istri Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene yakni berupa perampasan uang yang telah dikembalikan oleh keduanya masing-masing sebesar Rp35 miliar dan sejumlah asetnya.
"Merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono masing-masing sebesar Rp35.033.663.000 dan aset," terang Jaksa Ferdian.
Adapun, aset milik Anja Runtuwene dan Rudy Hartono yang diminta jaksa untuk dirampas menjadi milik negara sebagai berikut :
tulis komentar anda