Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:56 WIB
loading...
Korupsi Tanah Munjul,...
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo dituntut hukuman 5,5 tahun sampai 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tiga petinggi PT Adonara Propertindo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul , Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiganya yakni Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.

Oleh karenanya, jaksa menuntut agar terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Anies Penuhi Panggilan KPK, Berharap Keterangannya Dapat Tuntaskan Kasus Korupsi Munjul

"Menyatakan terdakwa 1 Tommy Adrian; terdakwa 2 Anja Runtuwene; dan terdakwa 3 Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun; terdakwa Anja Runtuwene 5 tahun 6 bulan; terdakwa Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun dan denda masing-masing 500 juta subsider masing-masing 2 bulan kurungan," imbuhnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap pasangan suami-istri Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene yakni berupa perampasan uang yang telah dikembalikan oleh keduanya masing-masing sebesar Rp35 miliar dan sejumlah asetnya.

"Merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono masing-masing sebesar Rp35.033.663.000 dan aset," terang Jaksa Ferdian.

Baca juga: KPK Panggil Sekretaris DPC Demokrat Penajam Paser Utara

Adapun, aset milik Anja Runtuwene dan Rudy Hartono yang diminta jaksa untuk dirampas menjadi milik negara sebagai berikut :

1. Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, seluas 5.150 meter atas nama Rudy Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp22 miliar dirampas untuk negara. Sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riana;

2. Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 m2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dan 1 bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 m2 atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika;

3. Terhadap sejumlah aset milik terdakwa Rudy Hartono Iskandar yang terdiri dari:

- Satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai aset Rp1,2 miliar;

- Satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset Rp 56.878.000;

- Satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 m2 dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).

"Sehingga, dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata Jaksa.



Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan ketiga petinggi PT Adonara Propertindo yaitu perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Para terdakwa juga dinilai tidak mengakui sebagian perbuatannya.

Jaksa juga berpandangan menilai Anja dan Rudy masing-masing memiliki peran yang signifikan dalam melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul. Selain itu, para terdakwa juga aktif dalam melakukan kejahatannya.

Selanjutnya, ketiga petinggi PT Adonara Propertindo tersebut juga melibatkan dan memanfaatkan orang lain dalam melancarkan kejahatannya. Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala provinsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian, terdakwa Anja Runtuwene dan Rudy Hartono secara sukarela telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah diperolehnya.

Diketahui sebelumnya, PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, PT Adonara Propertindo selaku korporasi dan tiga petingginya disebut telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Catat! Ini 7 Jurusan...
Catat! Ini 7 Jurusan Kuliah yang Diburu 5 Tahun ke Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved