Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:56 WIB
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian, terdakwa Anja Runtuwene dan Rudy Hartono secara sukarela telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah diperolehnya.

Diketahui sebelumnya, PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, PT Adonara Propertindo selaku korporasi dan tiga petingginya disebut telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More