Korupsi Tanah Munjul, 3 Bos Adonara Propertindo Dituntut 5,5 sampai 7 Tahun
Kamis, 10 Februari 2022 - 18:56 WIB
1. Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, seluas 5.150 meter atas nama Rudy Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp22 miliar dirampas untuk negara. Sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riana;
2. Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 m2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dan 1 bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 m2 atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika;
3. Terhadap sejumlah aset milik terdakwa Rudy Hartono Iskandar yang terdiri dari:
- Satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai aset Rp1,2 miliar;
- Satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset Rp 56.878.000;
- Satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 m2 dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).
"Sehingga, dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan ketiga petinggi PT Adonara Propertindo yaitu perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Para terdakwa juga dinilai tidak mengakui sebagian perbuatannya.
Jaksa juga berpandangan menilai Anja dan Rudy masing-masing memiliki peran yang signifikan dalam melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul. Selain itu, para terdakwa juga aktif dalam melakukan kejahatannya.
Selanjutnya, ketiga petinggi PT Adonara Propertindo tersebut juga melibatkan dan memanfaatkan orang lain dalam melancarkan kejahatannya. Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala provinsi.
2. Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 m2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dan 1 bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 m2 atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika;
3. Terhadap sejumlah aset milik terdakwa Rudy Hartono Iskandar yang terdiri dari:
- Satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai aset Rp1,2 miliar;
- Satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset Rp 56.878.000;
- Satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 m2 dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).
"Sehingga, dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata Jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan ketiga petinggi PT Adonara Propertindo yaitu perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Para terdakwa juga dinilai tidak mengakui sebagian perbuatannya.
Jaksa juga berpandangan menilai Anja dan Rudy masing-masing memiliki peran yang signifikan dalam melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul. Selain itu, para terdakwa juga aktif dalam melakukan kejahatannya.
Selanjutnya, ketiga petinggi PT Adonara Propertindo tersebut juga melibatkan dan memanfaatkan orang lain dalam melancarkan kejahatannya. Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala provinsi.
tulis komentar anda