PPKM Level 3, Kapasitas Ruangan Resepsi Pernikahan Maksimal 25%

Selasa, 08 Februari 2022 - 09:20 WIB
Selama PPKM level 3, acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan 25% dari kapasitas ruangan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022. Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian per 7 Februari 2021 itu salah satunya mengatur soal resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM Level 3 .

Dalam aturan itu tertulis bahwasanya selama masa PPKM ini berlangsung, acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan 25% dari kapasitas ruangan. Untuk melaksanakan makan di tempat pun juga tidak diperbolehkan. Lalu, protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara lebih ketat.



"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis poin tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).

Aturan ini mulai berlaku efektif hingga 14 Februari mendatang: Berikut ini beberapa wilayah yang harus menerapkan resepsi pernikahan 25%:

1. DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!