PPKM Level 3, Kapasitas Ruangan Resepsi Pernikahan Maksimal 25%

Selasa, 08 Februari 2022 - 09:20 WIB
2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Luhut: Sudah Vaksin Lengkap dan Booster Boleh Beraktivitas



4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!