PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Penyesuaian di Level 1 dan 2

Selasa, 08 Februari 2022 - 08:06 WIB
Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian di antaranya:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.

3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!