PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Penyesuaian di Level 1 dan 2
Selasa, 08 Februari 2022 - 08:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 1 dan 2 di wilayah Jawa-Bali sepekan ke depan. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan berkunjung ke tempat-tempat keramaian.
"Seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian di antaranya:
1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.
2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.
3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan berkunjung ke tempat-tempat keramaian.
"Seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian di antaranya:
1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.
2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.
3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Ini Daftar Lengkapnya
tulis komentar anda