Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

Jum'at, 04 Februari 2022 - 14:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan Adam Deni. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial (medsos) Adam Deni .

"Belum terima (surat penangguhan penahanan Adam Deni)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (4/2/2022).



Di sisi lain, Dedi mempersilakan pihak Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, hal itu adalah hak dari seseorang yang sedang berproses hukum. "Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka," ujar Dedi.

Baca juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Bareskrim Terkait Illegal Access

Meski begitu, kata Dedi, nantinya penyidik tidak akan langsung mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, diperlukan assessment dan pertimbangan dari penyidik. "Nanti penyidik akan melakukan assessment dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak itu merupakan pertimbangan dari penyidik," ucap Dedi.

Baca juga: Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pelapornya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!