Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

Jum'at, 04 Februari 2022 - 14:09 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri. “Kami dari kuasanya AD datang bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata pengacara Adam Deni, Susandi, kepada awak media, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.

Susandi menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya situasi Pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan. "Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapal penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Adam Deni hingga 20 hari ke depan. Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana meng-upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!