Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Bareskrim Terkait Illegal Access
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni terkait tindak pidana Illegal Acces. Hal ini diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Pengamat Medsos Sebut Ada 4 Solusi Selesaikan Kisruh Soal Twitter Nahdlatul Ulama
"Benar tadi malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri," kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ujar Ramadhan.
Baca juga: Pengamat Medsos Sebut Ada 4 Solusi Selesaikan Kisruh Soal Twitter Nahdlatul Ulama
"Benar tadi malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri," kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
"Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," ujar Ramadhan.
(maf)