TKDD, Transformasi Menuju 2045
Rabu, 02 Februari 2022 - 15:36 WIB
Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah melihat perlu ada perubahan dalam pengelolaan fiskal ini melalui UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) yang diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan lebih baik, belanja lebih baik serta pengelolaan pegawai daerah/pusat yang lebih baik.
UU HKPD dan Transfromasi Ekonomi
Selama ini, tingginya ketergantungan daerah terhadap dana TKDD tak lain akibat masih terbelenggunya daerah pada tingginya alokasi belanja pegawai. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata–rata Dana Alokasi Umum (DAU) yang disedot dari APBN untuk belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah di atas 50%, bahkan ada beberapa kasus di atas 75%. Akibatnya, belanja pembangunan infrastruktur untuk layanan publik masih sangat rendah, yakni rata-rata 11,5%. Padahal, infrastruktur merupakah salah satu prasyarat untuk ekonomi menuju transformasi.
Lemahnya belanja infrastruktur ini sebagai investasi publik (public investment) membuat daerah tidak memiliki banyak pilihan. Alternatifnya, pertama, melakukan efisiensi besar-besaran terutama pada belanja pegawai, dan di mana ini menjadi butir penting pada UU HKPD yang menyebutkan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% dengan masa transisi selama tiga tahun.
Kedua, pemerintah daerah membuka diri dengan melakukan pinjaman daerah, apakah melalui PT SMI sebagai special mission vehicle Kemenkeu atau melalui municipal bond (obligasi daerah).
Kedua pilihan diatas tentu akan membawa konsekuensi atau prasyarat yang harus dimiliki oleh daerah, seperti keterbukaan pengelolaan, perbaikan tata kelola organisasi, termasuk kualitas SDM pada birokrasi keuangan daerah. Tentu ini akan membawa perubahan yang sangat radikal dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Tentu saja perubahan ini membutuhkan kekuatan kepemimpinan daerah (leadership) yang sangat kuat untuk mewujudkan ini semua. Kepeminpinan yang berkomitmen dan terus memberikan contoh-contoh yang baik, akan menjadi nahkoda perubahan dan ini akan ditiru serta diikuti oleh seluruh birokrasi yang ada dalam birokrasi.
UU HKPD dan Transfromasi Ekonomi
Selama ini, tingginya ketergantungan daerah terhadap dana TKDD tak lain akibat masih terbelenggunya daerah pada tingginya alokasi belanja pegawai. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat bahwa rata–rata Dana Alokasi Umum (DAU) yang disedot dari APBN untuk belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah di atas 50%, bahkan ada beberapa kasus di atas 75%. Akibatnya, belanja pembangunan infrastruktur untuk layanan publik masih sangat rendah, yakni rata-rata 11,5%. Padahal, infrastruktur merupakah salah satu prasyarat untuk ekonomi menuju transformasi.
Lemahnya belanja infrastruktur ini sebagai investasi publik (public investment) membuat daerah tidak memiliki banyak pilihan. Alternatifnya, pertama, melakukan efisiensi besar-besaran terutama pada belanja pegawai, dan di mana ini menjadi butir penting pada UU HKPD yang menyebutkan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% dengan masa transisi selama tiga tahun.
Kedua, pemerintah daerah membuka diri dengan melakukan pinjaman daerah, apakah melalui PT SMI sebagai special mission vehicle Kemenkeu atau melalui municipal bond (obligasi daerah).
Kedua pilihan diatas tentu akan membawa konsekuensi atau prasyarat yang harus dimiliki oleh daerah, seperti keterbukaan pengelolaan, perbaikan tata kelola organisasi, termasuk kualitas SDM pada birokrasi keuangan daerah. Tentu ini akan membawa perubahan yang sangat radikal dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Tentu saja perubahan ini membutuhkan kekuatan kepemimpinan daerah (leadership) yang sangat kuat untuk mewujudkan ini semua. Kepeminpinan yang berkomitmen dan terus memberikan contoh-contoh yang baik, akan menjadi nahkoda perubahan dan ini akan ditiru serta diikuti oleh seluruh birokrasi yang ada dalam birokrasi.
Lihat Juga :