Kompolnas Sebut Ada 2 Alasan Penyidik Menahan Edy Mulyadi
Selasa, 01 Februari 2022 - 14:51 WIB
Selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat objektif penahanan sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi Bea Cukai, UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955, maupun UU Narkotika.
"Jika penyidik kemudian memutuskan untuk menahan EM (Edy Mulyadi), maka dapat dipastikan syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi," tegasnya.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
Kompolnas mendukung penyidikan terhadap EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid. "Kami juga berharap yang bersangkutan kooperatif dan proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan serta orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dikatakan Herman Kadir, Edy Mulyadi baru akan di BAP pada Rabu 2 Februari 2022 Pukul 10.00 WIB. Herman menilai polisi menyalahi aturan KUHP karena sudah menahan Edy Mulyadi tanpa di-BAP.
"Jika penyidik kemudian memutuskan untuk menahan EM (Edy Mulyadi), maka dapat dipastikan syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi," tegasnya.
Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan
Kompolnas mendukung penyidikan terhadap EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid. "Kami juga berharap yang bersangkutan kooperatif dan proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan serta orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dikatakan Herman Kadir, Edy Mulyadi baru akan di BAP pada Rabu 2 Februari 2022 Pukul 10.00 WIB. Herman menilai polisi menyalahi aturan KUHP karena sudah menahan Edy Mulyadi tanpa di-BAP.
Lihat Juga :