Kompolnas Sebut Ada 2 Alasan Penyidik Menahan Edy Mulyadi

Selasa, 01 Februari 2022 - 14:51 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut penahanan Edy Mulyadi merupakan hak penyidik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan penahanan yang dilakukan Polri terhadap tersangka ujaran kebencian SARA soal Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur Edy Mulyadi merupakan hak penyidik sesuai KUHP.

"Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, status Sdr. EM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Terkait penahanannya, jika kita melihat aturannya di KUHAP, maka penahanan adalah kewenangan penyidik," ujar Poengky Indarti, Selasa (1/2/2022) ketika dikonfirmasi.



Poengky menyebutkan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini dikatakannya merupakan syarat subjektif penahanan.

Baca juga: Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Sesuai Prosedur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!