Daftar Buronan Indonesia yang Pernah Menetap di Singapura

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:35 WIB
Tersangka kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis akhirnya berhasil ditangkap di Singapura pada 2021. Dia tertangkap saat sedang masuk ke negara tersebut dan memalsukan paspor atas nama Hendro Leonardi. Sebelum kabur ke Singapura, Adelin pernah juga kabur ke Tiongkok pada 2006. Atas kasusnya itu, ia dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

3. Hendra Subrata



Paspor Hendra Subrata saat ditangkap tahun lalu. Foto/dok.SINDOnews

Setelah kurang lebih 10 tahun melarikan diri ke Singapura, tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Hermanto Wibowo di wilayah Jakarta Barat, Hendra Subrata, akhirnya dipulangkan secara paksa ke Tanah Air pada Juni 2021. Mengutip SINDOnews, kejadian penganiayaan itu terjadi di tahun 2008 dan Hendra langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hendra melakukan percobaan pembunuhan dengan memukulkan barbel ke bagian kepala korban.

4. Sjamsul Nursalim



Sjamsul Nursalim akhirnya lepas dari status buron setelah kasusnya dihentikan. Foto/ist

Mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia atau BDNI, Sjamsul Nursalim yang terlibat dalam kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) diketahui masih menetap di Singapura bersama istrinya, Itjih Nursalim. Ia diprediksi merugikan negara hingga Rp4,58 triliun. Ia bersama istrinya sudah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Namun, selalu mangkir. Bahkan, surat panggilan Sjamsul dipampang di KBRI Singapura. Belakangan, KPK mengalami kesulitan dalam menangkap Sjamsul dan Itjih. Keduanya ternyata memegang izin tinggal permanen di Singapura. KPK akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kasus itu dan menghilangkan status buron Sjamsul dan Itjih.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More