Daftar Buronan Indonesia yang Pernah Menetap di Singapura

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:35 WIB
Indonesia akhirnya meneken perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Indonesia akhirnya memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Hal ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum. Sebab selama ini mereka kesulitan memburu orang-orang yang tersangkut masalah hukum ketika telah berada di Singapura.

Ya, Singapura adalah negara tetangga yang menjadi salah satu “destinasi favorit’ pelarian para buronan kelas kakap. Bahkan, negara itu dijuluki sebagai ‘surganya para koruptor’. Banyak tersangka atau terpidana yang memilih bersembunyi di Singapura. Mereka bukan hanya terlibat kasus korupsi tetapi ada pula kasus lain. Berikut informasi lengkapnya yang diolah dari sejumlah sumber.

1. Hartawan Aluwi





Hartawan Aluwi saat ditangkap Kejagung. Foto/antara

Buronan korupsi kasus Bank Century Hartawan Aluwi bersembunyi di Singapura. Ia memiliki izin tinggal permanen di Singapura, dan membuatnya tetap bisa bebas menetap di sana meskipun masa berlaku paspornya sudah habis sejak 2012. Keberadaan Hartawan terendus pihak kepolisian di tahun 2014. Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura untuk mencabut izin tinggal Hartawan. Sehingga, keberadaannya di Singapura menjadi ilegal. Melansir Okezone, Hartawan yang merugikan negara sebesar Rp3,11 triliun itu diciduk di Singapura pada April 2016 dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

2. Adelin Lis



Adelin Lis saat ditangkap Kejagung. Foto/dok.SINDOnews
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More