Daftar Buronan Indonesia yang Pernah Menetap di Singapura
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:35 WIB
JAKARTA - Indonesia akhirnya memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Hal ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum. Sebab selama ini mereka kesulitan memburu orang-orang yang tersangkut masalah hukum ketika telah berada di Singapura.
Ya, Singapura adalah negara tetangga yang menjadi salah satu “destinasi favorit’ pelarian para buronan kelas kakap. Bahkan, negara itu dijuluki sebagai ‘surganya para koruptor’. Banyak tersangka atau terpidana yang memilih bersembunyi di Singapura. Mereka bukan hanya terlibat kasus korupsi tetapi ada pula kasus lain. Berikut informasi lengkapnya yang diolah dari sejumlah sumber.
1. Hartawan Aluwi
Hartawan Aluwi saat ditangkap Kejagung. Foto/antara
Buronan korupsi kasus Bank Century Hartawan Aluwi bersembunyi di Singapura. Ia memiliki izin tinggal permanen di Singapura, dan membuatnya tetap bisa bebas menetap di sana meskipun masa berlaku paspornya sudah habis sejak 2012. Keberadaan Hartawan terendus pihak kepolisian di tahun 2014. Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura untuk mencabut izin tinggal Hartawan. Sehingga, keberadaannya di Singapura menjadi ilegal. Melansir Okezone, Hartawan yang merugikan negara sebesar Rp3,11 triliun itu diciduk di Singapura pada April 2016 dan langsung diterbangkan ke Jakarta.
2. Adelin Lis
Adelin Lis saat ditangkap Kejagung. Foto/dok.SINDOnews
Ya, Singapura adalah negara tetangga yang menjadi salah satu “destinasi favorit’ pelarian para buronan kelas kakap. Bahkan, negara itu dijuluki sebagai ‘surganya para koruptor’. Banyak tersangka atau terpidana yang memilih bersembunyi di Singapura. Mereka bukan hanya terlibat kasus korupsi tetapi ada pula kasus lain. Berikut informasi lengkapnya yang diolah dari sejumlah sumber.
1. Hartawan Aluwi
Hartawan Aluwi saat ditangkap Kejagung. Foto/antara
Buronan korupsi kasus Bank Century Hartawan Aluwi bersembunyi di Singapura. Ia memiliki izin tinggal permanen di Singapura, dan membuatnya tetap bisa bebas menetap di sana meskipun masa berlaku paspornya sudah habis sejak 2012. Keberadaan Hartawan terendus pihak kepolisian di tahun 2014. Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura untuk mencabut izin tinggal Hartawan. Sehingga, keberadaannya di Singapura menjadi ilegal. Melansir Okezone, Hartawan yang merugikan negara sebesar Rp3,11 triliun itu diciduk di Singapura pada April 2016 dan langsung diterbangkan ke Jakarta.
2. Adelin Lis
Adelin Lis saat ditangkap Kejagung. Foto/dok.SINDOnews
tulis komentar anda