Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:38 WIB
3. Membawa E-KTP asli kedua orang tua.

Bagi anak berwarganegara asing yang sudah memiliki paspor, orang tua wajib melapor ke Dukcapil dengan menyerahkan persyaratan untuk mengeluarkan kartu KIA-nya.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More