Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:38 WIB
loading...
Cara dan Syarat Membuat...
Kartu Identitas Anak atau disebut dengan KIA adalah kartu identitas resmi untuk anak Indonesia yang berusia sebelum 17 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kartu Identitas Anak atau disebut dengan KIA adalah kartu identitas resmi untuk anak Indonesia yang berusia sebelum 17 tahun. KIA dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperkuat data dan identitas anak berwarganegara Indonesia.

Tujuan dikeluarkan kartu KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik dengan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA memiliki 2 jenis kartu. Pertama, untuk anak berusia dari 0-5 tahun dan kedua untuk anak berusia 5-17 tahun. Perbedaan jenis kartu ini ada pada isinya seperti, NIK, nama orang tua, alamat dan foto. Untuk kartu yang berusia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari itu menggunakan foto.



Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Dikutip dari situ resmi Indonesia.go.id, berikut persyaratan untuk membuat KIA:
1. Fotokopi akta kelahiran dan membawa akta kelahiran yang aslinya.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) atau wali anak.
3. Membawa KTP asli kedua orang tua dan wali anak.
4. Untuk anak usia 5-12 tahun harus membawa pas foto anak berukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

Setelah persyaratan telah dilakukan, yuk simak cara membuat Kartu Indentitas Anak di bawah ini:
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan dokumen persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dukcapil
2. Setelah sudah itu Kepala Dinas akan mendatangani dan kartu KIA dikeluarkan.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua yang bersangkutan di kantor Dinas atau kecamatan, desa, dan kelurahan.
4. Dukcapil juga mengeluarkan kartu KIA dalam pelayanan keliling ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya, agar ruang lingkup kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.

Baca juga: Disdukcapil Parepare Terbitkan Ribuan Kartu Identitas Anak

Ternyata KIA tidak hanya untuk WNI, tapi juga warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Berikut ini beberapa persyaratannya:
1. Fotokopi paspor dan surat izin tinggal tetap.
2. Membawa Kartu Keluarga asli orang tua atau wali anak.
3. Membawa E-KTP asli kedua orang tua.

Bagi anak berwarganegara asing yang sudah memiliki paspor, orang tua wajib melapor ke Dukcapil dengan menyerahkan persyaratan untuk mengeluarkan kartu KIA-nya.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved