Cara dan Syarat Membuat KIA bagi WNI dan WNA yang Tinggal di Indonesia

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:38 WIB
Kartu Identitas Anak atau disebut dengan KIA adalah kartu identitas resmi untuk anak Indonesia yang berusia sebelum 17 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kartu Identitas Anak atau disebut dengan KIA adalah kartu identitas resmi untuk anak Indonesia yang berusia sebelum 17 tahun. KIA dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperkuat data dan identitas anak berwarganegara Indonesia.

Tujuan dikeluarkan kartu KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik dengan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA memiliki 2 jenis kartu. Pertama, untuk anak berusia dari 0-5 tahun dan kedua untuk anak berusia 5-17 tahun. Perbedaan jenis kartu ini ada pada isinya seperti, NIK, nama orang tua, alamat dan foto. Untuk kartu yang berusia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan untuk anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari itu menggunakan foto.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

Dikutip dari situ resmi Indonesia.go.id, berikut persyaratan untuk membuat KIA:



1. Fotokopi akta kelahiran dan membawa akta kelahiran yang aslinya.

2. Membawa Kartu Keluarga (KK) atau wali anak.

3. Membawa KTP asli kedua orang tua dan wali anak.

4. Untuk anak usia 5-12 tahun harus membawa pas foto anak berukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More