Ravio Patra Diduga Ditangkap, Aktivis Minta Jokowi-Kapolri Turun Tangan
Kamis, 23 April 2020 - 17:39 WIB
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti SAFEnet, YLBHI, LBH, KontraS, ICW, Amnesty International Indonesia, dan Lokataru menduga peneliti kebijakan publik, Ravio Patra ditangkap petugas.
Sampai saat ini tidak jelas dimana keberadaan Ravio.“Belum diketahui Ravio ditangkap oleh kesatuan mana dan dibawa ke mana. Tim Pendamping Hukum dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus sedang mencari tahu ke kantor Polda Metro Jaya,” ujar salah seorang perwakilan koalisim Damar Juniarto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (23/04/2020).
Koalisi yang tergabung dalam Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa itu mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk turun tangan melepaskan Ravio Patra.
“Menghentikan proses kriminalisasi dan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya,” terang Damar.
Selain itu, Jokowi dan Jenderal Idham Azis segera menghentikan upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai atau akun media sosial masyarakat yang kritis.
Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-haknya. Itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Damar menuturkan Ravio sempat menceritakan peretasan WhatsApp miliknya pada 22 April lalu. Ravio, menurutnya, sempat menghidupkan whatsApp-nya dan muncul tulisan You've registered your number on another phone. Setelah itu, Ravio mendapati ada pesan singkat dan permintaan pengiriman one time pasword (OTP).
"Ravio sebelumnya sempat mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965, dan nomor asing berkode Malaysia dan Amerika Serikat. Berdasarkan identifikasi koalisi nomor itu milik AKBP HS dan Kol ATD," katanya.
Peretas ini diduga punya kemampuan teknologi informasi (TI) yang sangat baik. Ravio sebenarnya sudah menerapkan keamanan berlapis, yakni two way verification dan memasang sidik jari.( )
Sampai saat ini tidak jelas dimana keberadaan Ravio.“Belum diketahui Ravio ditangkap oleh kesatuan mana dan dibawa ke mana. Tim Pendamping Hukum dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus sedang mencari tahu ke kantor Polda Metro Jaya,” ujar salah seorang perwakilan koalisim Damar Juniarto dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (23/04/2020).
Koalisi yang tergabung dalam Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa itu mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk turun tangan melepaskan Ravio Patra.
“Menghentikan proses kriminalisasi dan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya,” terang Damar.
Selain itu, Jokowi dan Jenderal Idham Azis segera menghentikan upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai atau akun media sosial masyarakat yang kritis.
Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-haknya. Itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Damar menuturkan Ravio sempat menceritakan peretasan WhatsApp miliknya pada 22 April lalu. Ravio, menurutnya, sempat menghidupkan whatsApp-nya dan muncul tulisan You've registered your number on another phone. Setelah itu, Ravio mendapati ada pesan singkat dan permintaan pengiriman one time pasword (OTP).
"Ravio sebelumnya sempat mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965, dan nomor asing berkode Malaysia dan Amerika Serikat. Berdasarkan identifikasi koalisi nomor itu milik AKBP HS dan Kol ATD," katanya.
Peretas ini diduga punya kemampuan teknologi informasi (TI) yang sangat baik. Ravio sebenarnya sudah menerapkan keamanan berlapis, yakni two way verification dan memasang sidik jari.( )
tulis komentar anda