Tangkap Aktor Utama Kasus Robot Trading, Polri Amankan Ribuan Dolar Singapura
Minggu, 23 Januari 2022 - 15:18 WIB
"Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ucap Whisnu.
Menurut Whisnu, dalam melancarkan aksinya, para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 handphone. Baca juga: 2 Tersangka Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal Buron
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Whisnu, dalam melancarkan aksinya, para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 handphone. Baca juga: 2 Tersangka Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal Buron
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kri)
Lihat Juga :