Tangkap Aktor Utama Kasus Robot Trading, Polri Amankan Ribuan Dolar Singapura

Minggu, 23 Januari 2022 - 15:18 WIB
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya mengamankan uang dolar Singapura ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat pada 20 Januari lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap AMA yang merupakan aktor utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya mengamankan uang dolar Singapura ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat pada 20 Januari lalu. Baca juga: Bareskrim Tangkap 1 Aktor Utama Kasus Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal



"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," ujar Whisnu di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, ribuan dolar Singapura itu setara dengan Rp12.254.400.000. Tak hanya dalam pecahan dolar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Indonesia. Serta, alat komunikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!